Laporan masyarakat mengantarkan Polsek Sebulu pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti tiga paket sabu seberat kotor 0,96 gram dan seorang pemuda berinisial DM diamankan.
KUTAI KARTANEGARA – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu mengamankan seorang pemuda berinisial DM (19) beserta tiga paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,96 gram, Jumat (14/08/2026).
Pengungkapan bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut kerap terjadi di kawasan Jalan Belitung RT 012, Desa Sumber Sari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebulu dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.20 Waktu Indonesia Tengah (WITA), petugas mendatangi sebuah rumah di lokasi yang dilaporkan. Polisi kemudian mendapati DM berada di dalam kamar dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Pengungkapan tersebut, sebagaimana diberitakan Polres Kutai Kartanegara, Jumat, (14/08/2026), menghasilkan temuan pertama berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di dalam bungkus rokok Marlboro merah.
Di atas tempat tidur, petugas juga menemukan satu telepon genggam Oppo A60 berwarna ungu gelap dan sebuah korek api berwarna biru. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian lain kamar.
Polisi selanjutnya menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 0,30 gram di bawah tempat tidur. Petugas kembali menemukan paket lain dengan berat kotor 0,30 gram serta uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas DM.
Dengan demikian, total barang yang diduga sabu yang diamankan mencapai tiga paket dengan berat kotor 0,96 gram. Selain narkotika tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1 juta, satu bungkus rokok Marlboro merah, satu pipet kaca, satu korek api berwarna biru, satu telepon genggam Oppo A60, serta sejumlah barang lainnya.
Petugas juga menemukan pipet kaca yang menurut pengakuan DM disimpan di bawah kolong rumah. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kota Samarinda.
DM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sebulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebulu Edi Subagyo mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Polsek Sebulu berkomitmen menjaga wilayah hukum tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.” tegas Kapolsek.
Polsek Sebulu berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus membantu kepolisian melakukan deteksi dan penindakan lebih dini di wilayah Sebulu. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan