Berawal dari informasi dugaan peredaran narkotika, Polsek Tabang mengamankan seorang pria dan menyita paket diduga sabu seberat bruto 0,22 gram beserta sejumlah barang bukti.
KUTAI KARTANEGARA – Informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, berujung pada pengungkapan kasus narkotika oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang. Seorang pria berinisial MA (25) diamankan setelah polisi menemukan satu paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,22 gram di sebuah rumah, Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Pengungkapan bermula ketika personel Polsek Tabang menerima informasi mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Sari. Kepala Polsek (Kapolsek) Tabang Yohan Lihu kemudian membentuk tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tabang Yudi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar Rukun Tetangga (RT) 02 Desa Gunung Sari, petugas mendatangi sebuah rumah dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan.
Polisi kemudian mengamankan MA dan melakukan penggeledahan terhadap dirinya serta rumah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang disimpan di bawah karpet merah di ruang tamu, sebagaimana diberitakan Polsek Tabang, Jumat (14/08/2026).
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita satu timbangan digital mini berwarna biru, satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna hitam, satu pipet takar berwarna putih, satu tas kecil berwarna merah muda, dan satu dompet kecil berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengakui barang yang ditemukan polisi tersebut merupakan miliknya. Ia bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyangkakan MA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Tabang menyatakan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Tabang. Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah desa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan