ilustrasi

Penggerebekan Rumah di Ketapang Temukan 18 Paket Sabu

Laporan masyarakat mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pria dan penyitaan 18 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di Desa Batu Sedau.

KETAPANG – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (31) bersama 18 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 4 gram, Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata setelah menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di desa tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penggerebekan yang disaksikan masyarakat setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Manis Mata Meinardus mengatakan petugas menemukan H bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan warga setempat, ditemukan seorang pria berinisial H beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Meinardus sebagaimana dilansir Mitrapol, Senin (20/07/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 18 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga sabu itu akan dikemas kembali dalam ukuran lebih kecil untuk diedarkan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Meinardus.

H dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang. Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya di wilayah Manis Mata.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana lain juga dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil pengembangan penyidikan.

Kapolsek Manis Mata mengapresiasi warga yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mempercepat penanganan dugaan tindak pidana di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang,” pungkasnya. Polisi berharap masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika di Ketapang dapat dicegah dan ditindak sejak dini. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com