gambar ilustrasi

Perempuan Kurir Sabu Dibekuk, Dua Pelaku Masih Buron

Penangkapan seorang kurir sabu di Banjarbaru membuka pengembangan kasus yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika dengan dua pelaku masih buron.

BANJARBARU – Upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika terus dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah membekuk seorang perempuan berinisial BDJ yang diduga berperan sebagai kurir sabu seberat 0,8 gram di sebuah indekos, Kamis 9 April 2026.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini, dua orang lain yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cempaka Muhammad Bustan menjelaskan, BDJ diamankan di indekosnya yang berada di Jalan Banua Praja Utara, Perumahan Griya Lambung Mangkurat, saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kalau untuk barang bukti sudah kita lakukan pemusnahan bersama dengan Satresnarkoba Polres Banjarbaru,” katanya, sebagaimana diberitakan Pojokbanua, Senin (27/04/2026).

Selain itu, Bustan menegaskan bahwa peran BDJ dalam kasus ini adalah sebagai perantara distribusi narkotika. Polisi menduga, BDJ tidak bekerja sendiri dan merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Banjarbaru.

“Kalau untuk perannya ini adalah dia ini sebagai kurir atau mengantar sabu-sabu,” bebernya.

Dalam pengembangan kasus, Polsek Cempaka telah menetapkan dua tersangka lain berinisial SNT dan F sebagai DPO. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

“Kita terus melakukan pengembangan dan sudah kita terbitkan dua orang DPO yaitu inisial SNT dan inisial F,” tutupnya.

Atas perbuatannya, BDJ dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam berbagai lapisan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com