Polres Kotim menangkap AD setelah diduga menusuk temannya sendiri hingga tewas usai pesta miras dan menggunakan narkoba bersama.
KOTAWARINGIN TIMUR – Pesta minuman keras dan narkoba berujung maut di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah seorang pria berinisial AD (37) menusuk temannya sendiri, MN (35), hingga tewas.
Kepolisian Resor (Polres) Kotim menangkap AD pada Selasa (09/06/2026) malam setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Rabu, (10/06/2026).
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kotim Yuan Irsyadi mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yuan Irsyadi di Markas Polres (Mapolres) Kotim, Rabu (10/06/2026).
Yuan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (01/06/2026). Saat itu, pelaku dan korban bersama lima orang lainnya lebih dulu berpesta minuman keras (miras) di sebuah warung di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Setelah itu, korban mengajak pelaku menuju kawasan Desa Kawan Batu untuk membeli narkoba. Keduanya kemudian menggunakan barang terlarang tersebut secara bergantian di sebuah pondok milik warga.
Situasi berubah ketika korban dan pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkoba. Korban tiba-tiba berdiri sambil membawa sebatang kayu dan berjalan mengelilingi pelaku.
“Korban kemudian memukul bahu pelaku. Pelaku sempat berusaha menjauh, namun didorong hingga terjatuh,” ujar Yuan.
Menurut Yuan, korban juga diduga menekan leher pelaku menggunakan siku hingga membuat pelaku kesulitan bernapas dan merasa terancam. Dalam kondisi tersebut, AD mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggangnya.
“Badik tersebut digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai tubuh korban sebanyak empat kali. Korban yang sempat berusaha merebut senjata dari tangan pelaku akhirnya roboh dan terkapar di tengah jalan areal perkebunan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polres Kotim masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penikaman maut tersebut. Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya konsumsi miras dan narkoba yang dapat memicu tindak kekerasan fatal. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan