Menteri HAM Natalius Pigai meminta persoalan masyarakat Papua dihimpun dalam bentuk fakta dan data agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah.
PAPUA TENGAH – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti untuk memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang sah.
Dorongan itu disampaikan Pigai saat kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026). Menurut dia, persoalan yang dihadapi masyarakat perlu dihimpun dalam bentuk fakta, data, informasi, dan dokumentasi agar dapat diproses melalui jalur hukum.
“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (18/8/2026).
Pigai mengatakan tuntutan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, masyarakat dinilai tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama dilakukan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar dia.
Ia menilai pengaduan yang dilengkapi bukti dapat membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan putusan pengadilan yang mengikat.
“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penguatan akses keadilan, lanjut Pigai, juga membutuhkan kehadiran institusi penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah konflik. Ia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.
Namun, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dinilai perlu diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil serta advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar dia.
Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat tidak bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia juga mendorong semakin banyak pihak mengambil peran sebagai pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.
“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ucapnya. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan