ILUSTRASI

Polisi Amankan 1,10 Gram Sabu dari Rumah di Sampit

Informasi masyarakat mengarahkan Satresnarkoba Polres Kotim pada pengungkapan dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di Sampit dengan barang bukti narkotika seberat 1,10 gram.

KOTAWARINGIN TIMUR – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias M bersama sabu seberat 1,10 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, Selasa (01/09/2026).

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim setelah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan S alias M.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edi Walujo mengatakan informasi awal mengenai aktivitas terduga berasal dari masyarakat, sebagaimana diberitakan Sb, Jumat, (04/09/2026).

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelas Edi, Jumat (4/9/2026)

Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan, petugas mendatangi rumah terlapor. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di bagian depan pintu samping rumah.

Selain narkotika, petugas menyita satu pak plastik klip, sebuah dompet hitam berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna perak. Uang tersebut terdiri atas 28 lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu. Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang yang diamankan diakui sebagai milik terlapor.

“Barang bukti dan terlapor selanjutnya diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edi.

Polisi mencatat sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat 1,10 gram. S alias M selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang disangkakan kepadanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kotim. Kepolisian juga menilai keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi dapat membantu mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com