Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial MS setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Kelurahan Baamang Hilir.
KOTAWARINGIN TIMUR – Laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di Jalan Muara Teweh, Rukun Tetangga (RT) 12, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MS (46), Senin (15/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
MS diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim di rumah yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,45 gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menduga lokasi itu kerap menjadi tempat transaksi sabu, sebagaimana diwartakan Sumber Berita, Selasa, (16/06/2026).
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor,” kata AKP Edy Wiyoko, Selasa (16/06/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup di sekitar lokasi. Setelah memperoleh data yang dinilai cukup, tim bergerak menuju rumah terlapor untuk melakukan penindakan.
Saat penangkapan dilakukan, MS berada di dalam rumah. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas sebagai dasar pelaksanaan tindakan kepolisian sebelum melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,45 gram. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi masih mendalami dugaan kepemilikan dan peredaran sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Baamang.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi berharap peran aktif masyarakat terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Kotim. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan