Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar kios tujuh pintu di Jalan Gatot Subroto V karena dinilai tidak memiliki PBG dan melanggar ketentuan sempadan jalan.
BANJARMASIN – Penataan ruang dan kepatuhan izin bangunan kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membongkar kios tujuh pintu di Jalan Gatot Subroto V, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu, (17/06/2026).
Pembongkaran itu dilakukan karena bangunan dinilai tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan sempadan jalan, sebagaimana diwartakan Banjarmasinpost, Rabu, (17/06/2026).
Dalam penertiban tersebut, satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan kios bercat biru muda yang berdiri melekat dengan ruko bertingkat di sampingnya. Setelah bangunan roboh, petugas gabungan membersihkan puing-puing di lokasi.
Sejumlah unsur dilibatkan dalam kegiatan itu, mulai dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, hingga teknisi Perusahaan Air Minum (PAM). Sebelum dibongkar, kios tersebut diketahui pernah digunakan untuk berbagai usaha, seperti tempat fotokopi dan warung minum.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin terkait PBG.
“Pelanggaran pertama, melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan ini berdiri tanpa dokumen izin PBG,” terangnya.
Selain persoalan izin bangunan, kios tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2015 terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Garis Sempadan Pagar (GSP). Ketentuan itu mengatur jarak aman bangunan dari batas jalan.
“Di mana GSP untuk jalan lingkungan sekunder itu paling tidak berjarak 2 meter,” tegas Syarmani di lokasi pembongkaran.
Syarmani menjelaskan, pembongkaran telah berjalan sesuai prosedur. Proses eksekusi berlangsung sekitar dua jam dan berjalan lancar karena akses menuju Jalan Gatot Subroto V ditutup sementara akibat pekerjaan drainase, sehingga tidak mengganggu lalu lintas warga maupun pengguna jalan.
Menurut dia, pemilik bangunan cukup kooperatif dalam proses penertiban. Namun, karena pemilik tidak membongkar bangunan secara mandiri, Satpol PP Kota Banjarmasin akhirnya melakukan eksekusi langsung di lapangan.
Penertiban bangunan tanpa izin dan pelanggaran sempadan jalan diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lainnya agar mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, serta batas sempadan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan