gambar ilustrasi

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang

Polisi berhasil menangkap tersangka yang sempat melarikan diri, sementara penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak terus diperkuat dengan pengumpulan bukti.

BENGKAYANG – Upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bengkayang (Bengkayang), Kalimantan Barat (Kalbar), memasuki tahap lanjutan setelah seorang pria berinisial PP alias Andi (28) berhasil diamankan aparat kepolisian usai sempat melarikan diri ke Pontianak. Penangkapan ini menjadi bagian dari respons cepat aparat terhadap laporan keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen perlindungan anak di daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkayang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang sejak Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi sehat. “Proses penahanan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Jpnn, Minggu (03/05/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif bersama tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. Sebelumnya, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Pontianak usai kasus tersebut mencuat ke publik. Setelah lokasi keberadaannya dipastikan, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. “Setelah dipastikan lokasinya, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Pontianak,” kata Anuar.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang untuk penanganan lebih lanjut pada Jumat 1 Mei 2026 malam. Proses penyidikan kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi guna memperkuat berkas perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Bengkayang karena melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi pada pertengahan Januari 2026. Tersangka diduga menjemput korban pada malam hari, mengajak berkeliling, lalu membawa korban ke tempat tinggalnya. “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga korban keesokan harinya setelah berkomunikasi dengan korban. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk percakapan, sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com