Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU serta mengamankan uang, dokumen, barang elektronik, dan sebuah brankas tersembunyi.
JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri (Persero), dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (08/07) dengan menyasar sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, money changer, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar, dokumen, barang elektronik, serta menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik panel kayu, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (08/07/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di berbagai lokasi.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, PT KNI di Jakarta Pusat, rumah sejumlah pihak di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Cipete, kantor grup DMG/CP, PT PML, apartemen di Pacific Place, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.
“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto.
“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” sambungnya.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita dokumen dan sejumlah barang elektronik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Di rumah yang berada di kawasan Sentul, tim gabungan juga menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik panel kayu.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu malam ini.
“Betul,” katanya saat dikonfirmasi tanpa menjelaskan lebih lanjut lagi.
Totok sebelumnya menjelaskan terdapat tiga perkara yang ditangani melalui mekanisme joint investigation, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara, perkara PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Victor Dean Macbon menyampaikan penyidikan bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan penanganan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, serta proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan