ilustrasi

Polisi Gerebek Rumah di Jaya Karet, Sabu 1,94 Gram Disita

Laporan masyarakat membantu polisi menemukan 10 paket sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumah seorang warga Desa Jaya Karet.

KOTAWARINGIN TIMUR – Laporan masyarakat mengarahkan polisi pada penemuan 10 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah lantai sebuah rumah di Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (19/07/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya mengamankan seorang pria berinisial BB (46). Polisi juga menyita sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram dan uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut BB diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Desa Jaya Karet. Personel Polsek Jaya Karya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, petugas mengamankan BB ketika berada di lokasi yang telah dipantau.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Edy, sebagaimana diberitakan Lintas Kalimantan, Senin, (20/07/2026).

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Pemeriksaan rumah tersebut juga disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat.

Saat menyisir bagian dalam rumah, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di bawah lantai. Dompet tersebut berisi 10 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram.

Petugas turut menyita sebuah kotak rokok bermerek Mama Cantik yang berisi uang tunai Rp150.000. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang sedang didalami penyidik.

BB dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat BB dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal sebelum aktivitas tersebut berkembang dan menimbulkan dampak lebih luas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com