Polisi Hentikan Penyidikan, Rismon Tak Lagi Tersangka

Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan penghentian perkara ini berdampak pada gugurnya status tersangka terhadap Rismon Sianipar. Proses tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan penyelesaian perkara secara damai dinyatakan terpenuhi oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencabutan status hukum dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

“Artinya status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke korban,” tegas Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan bahwa proses penghentian penyidikan tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan yang telah diatur dalam mekanisme RJ, termasuk pengajuan permohonan maaf oleh tersangka serta persetujuan dari pihak pelapor.

Selain itu, kepolisian juga menggelar perkara khusus untuk memastikan bahwa kasus tersebut memenuhi kriteria penyelesaian melalui pendekatan RJ, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa.

Dengan dihentikannya penyidikan, perkara ini dinyatakan selesai secara hukum, sekaligus menandai berakhirnya proses hukum terhadap Rismon Sianipar dalam kasus tersebut, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (17/4/2026). []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com