Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polres HST mengungkap 39 laporan polisi kasus narkotika, mengamankan 42 tersangka, menyita sekitar 1,3 kilogram sabu, serta mengarahkan 24 pengguna menjalani rehabilitasi.
HULU SUNGAI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 39 laporan polisi terkait narkotika sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dengan total 42 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.299,50 gram atau sekitar 1,3 kilogram. Selain penindakan, sebanyak 24 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine diarahkan menjalani rehabilitasi.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HST Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (01/09/2026). Pengungkapan kasus merupakan bagian dari peningkatan pemberantasan narkotika di wilayah HST setelah adanya arahan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HST mengungkap 28 laporan polisi. Sebanyak 26 perkara diproses melalui penyidikan, sedangkan dua perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 30 tersangka dan menyita sabu seberat 1.181,19 gram. Selain itu, lima orang yang diamankan dan dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine kemudian menjalani rehabilitasi di yayasan rehabilitasi.
Upaya pemberantasan kemudian diperkuat pada Agustus 2026 melalui tim gabungan yang melibatkan Sat Resnarkoba, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam), serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres HST.
Selama Agustus, tim gabungan mengungkap 11 laporan polisi. Sebanyak 10 perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan dan satu perkara diselesaikan melalui RJ. Polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita sabu dengan berat total 118,31 gram.
Pada periode yang sama, sebanyak 19 orang yang menjalani tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika dan selanjutnya diarahkan menjalani rehabilitasi.
Salah satu pengungkapan terbesar pada Agustus terjadi di Jalan A. Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), HST, Jumat (14/08/2026). Polisi mengamankan tersangka berinisial RH dengan barang bukti sabu seberat bersih 99,02 gram.
Pengungkapan lainnya berlangsung di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Gang Keluarga, Kecamatan Barabai, HST, Sabtu (29/08/2026). Polisi mengamankan tersangka berinisial RL yang diduga membawa dan memiliki sabu dengan berat bersih 17,24 gram.
Kapolres HST menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan memperkuat kolaborasi antarbagian di kepolisian sekaligus melibatkan dukungan masyarakat dan media.
“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen bersama. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Kapolres HST, sebagaimana dilansir Polres Hulu Sungai Tengah, Selasa, (01/09/2026).
Polres HST juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kepolisian berharap sinergi tersebut dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan meningkatkan perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba di HST. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan