PASER – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Paser dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/4/2025), petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 584,29 gram dari tangan seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Suradi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, di mana petugas menemukan satu paket sabu, alat timbang digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” terang AKP Suradi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Tidak berhenti pada penemuan awal, tim penyidik kemudian memperluas penggeledahan ke rumah dan tempat kontrakan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tersangka. Dalam penggeledahan lanjutan itu, petugas menemukan tambahan 12 paket sabu dengan berbagai ukuran yang disembunyikan secara rapi di dalam pipa paralon—suatu modus yang digunakan tersangka untuk menghindari pantauan petugas.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita berjumlah 13 paket sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari setengah kilogram. LE kini telah diamankan di Mapolres Paser dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
Polres Paser terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Paser yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika.[]
Redaksi10