PASER – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Paser kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang mengalami kerugian atas hilangnya sejumlah barang berharga.
Kepala Satuan Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 7 April 2025 ketika seorang karyawan swasta berinisial IW melaporkan kehilangan barang milik PT Laut Merah. Barang-barang tersebut disimpan di sebuah workshop yang berlokasi di Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone, Tanah Grogot. “Setelah korban melakukan pengecekan di lokasi kejadian, diketahui bahwa sebuah sepeda motor, mesin pompa air, dan tandon air telah raib,” terang Agus di Tanah Grogot, Rabu (4/6/2025).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial MF (45), warga Desa Senaken, yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut. Menurut keterangan Agus, pelaku semula diberikan izin oleh korban untuk menggunakan sepeda motor guna keperluan pengangkutan barang. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dalam upaya penangkapan, petugas yang melakukan penyelidikan di Desa Senaken berhasil mengamankan MF pada 31 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. “Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Paser bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” urai Agus.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing dan tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan. “Saya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah aksi kriminal yang dapat merugikan warga, melalui call center 110 dan bebas pulsa,” tutup Agus. []
Redaksi11