Resmob Polda Kalbar menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 di Kubu Raya setelah menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi.
KUBU RAYA – Tim 2 Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 di Jalan Adi Sucipto, samping Gang Limbung 1, Kabupaten Kubu Raya (Kubu Raya).
Dua pria yang ditangkap ialah Juhri, warga Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, dan Rizki Kurniawan, warga Jalan Telaga Sari IV, Pontianak. Juhri diduga menjadi eksekutor pencurian, sedangkan Rizki diduga mengemudikan mobil saat aksi berlangsung.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Kalbar Tri Satrio Sulistomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Tri Satrio Sulistomo dalam keterangannya pada Sabtu 27 Juni 2026, sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Sabtu (27/06/2026).
Pencurian itu terjadi pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi KB 54XX X yang diparkir di tepi Jalan Adi Sucipto, samping Gang Limbung 1, Kubu Raya.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di seberang jalan dan terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam serta sarung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Raya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Juhri sebagai pelaku yang membawa kabur sepeda motor. Ia diduga beraksi bersama Rizki menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hijau bernomor polisi KB 12XX XX milik adik Juhri.
Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah seorang rekan mereka di Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Bali Lestari, Pontianak.
“Sekitar pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju lokasi. Setelah memastikan identitas keduanya, sekitar pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamankan Juhri dan Rizki Kurniawan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang diduga hasil curian. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hijau bernomor polisi KB 12XX XX yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Kalbar. Mereka diserahkan kepada penyidik Subdirektorat (Subdit) 3 Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi berharap pengungkapan ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pencurian kendaraan bermotor. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan