Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM revisi UU LLAJ kepada DPR dengan materi perubahan yang mencakup transportasi berbasis aplikasi, tarif dan kuota ojol, perpajakan aplikator, serta sanksi bagi pelanggaran kendaraan ODOL.
JAKARTA – Pemerintah menyerahkan 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (30/09/2026). Salah satu substansi yang mengemuka ialah pembentukan kerangka hukum baru bagi transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengaturan tarif dan kuota layanan ojek online (ojol).
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal serta penambahan 28 pasal baru. Secara keseluruhan, terdapat 83 pasal yang mengalami perubahan berdasarkan naskah akademik dan draf yang sebelumnya disusun DPR.
Besarnya materi perubahan membuat pembahasan revisi UU LLAJ diproyeksikan berlangsung hingga awal 2027. Adapun pokok materi yang disiapkan juga mencakup transportasi digital, kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), dana preservasi jalan, serta aspek kelembagaan dan keselamatan lalu lintas.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai penambahan Pasal 137A yang mengatur angkutan berbasis platform digital.
“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 137A dan muatan angkutan transportasi berbasis digital. Yang mengatur mengenai: Angkutan sewa khusus. Angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,” ujar Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (30/09/2026).
Menurut Dudy, pengaturan tersebut tidak hanya menyangkut jenis layanan. Rancangan perubahan juga mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, penguatan peran pengusaha mikro, tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital.
“Peningkatan pengusaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Pengaturan tarif. Dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” jelas Dudy.
Ketentuan transportasi digital tersebut nantinya berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan pemerintah untuk mengatur layanan ojol. Dengan demikian, revisi UU LLAJ diposisikan sebagai salah satu dasar hukum bagi pengaturan transportasi yang berkembang melalui platform digital.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyoroti aspek penerimaan negara dari aktivitas perusahaan aplikasi. Ia menyatakan ketentuan perpajakan terhadap perusahaan aplikator ojek dan taksi online perlu dimasukkan dalam regulasi.
“Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan, atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur,” ujar Huda dalam rapat Komisi V DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/09/2026).
“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” sambungnya.
Huda juga menyoroti skala sosial-ekonomi transportasi daring. Menurut dia, jumlah pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari layanan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta hingga 4 juta orang.
“Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta. Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” imbuh Huda.
Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga memperluas cakupan pihak yang dapat dikenai sanksi atas pelanggaran kendaraan ODOL. Pemerintah menyetujui usulan agar pertanggungjawaban tidak hanya diarahkan kepada pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait Bab 20, mengenai ketentuan pidana. Yaitu penambahan sanksi pidana. Serta usulan untuk memperluas subyek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebih muatan atau over dimension over loading,” ujar Dudy.
“Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” sambungnya.
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai pemeriksaan daya angkut, tata cara pengangkutan barang, penggunaan peralatan penimbangan, serta pemanfaatan perangkat elektronik dalam penindakan pelanggaran.
“Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” imbuh Dudy.
Huda mengaitkan pengetatan aturan ODOL dengan persoalan keselamatan di jalan tol. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang dipaparkannya, terdapat 1.464 kecelakaan di jalan tol pada 2022 dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Pada 2023, angkanya meningkat menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
“Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada tahun 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” kata Huda.
Dengan materi yang mencakup transportasi digital, perpajakan aplikator, kuota dan tarif layanan, hingga pertanggungjawaban atas kendaraan ODOL, revisi UU LLAJ kini memasuki tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dokumen DPR menyebut substansi tersebut masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan sebelum rancangan ditetapkan menjadi undang-undang. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan