Gambar ilustrasi

Rokok Ilegal Ancam PAD Kotim, Bea Cukai Minta Warga Waspada

Bea Cukai Sampit menilai peredaran rokok ilegal di Kotim dapat mengganggu PAD, merugikan penerimaan negara, dan berdampak pada pembiayaan pembangunan serta layanan publik.

KOTAWARINGIN TIMUR – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai bukan sekadar pelanggaran cukai, tetapi juga ancaman terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan pembiayaan pembangunan. Bea Cukai Sampit mengingatkan, rokok tanpa cukai dapat membuat potensi penerimaan negara dan dana bagi hasil pajak rokok untuk daerah tidak terserap secara optimal.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, Herry Purwono, mengatakan keberadaan rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Kondisi itu menjadi perhatian karena PAD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kotim, sebagaimana diwartakan Kotawaringin Timur, Senin (18/05/2026).

“PAD jadi tidak maksimal karena rokok ilegal itu” ujarnya, Senin (18/05/2026).

Herry menjelaskan, hasil survei rokok ilegal pada 2023 menunjukkan masih ada sekitar 6,78 persen rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan, terutama ketika pemerintah daerah sedang menghadapi efisiensi anggaran.

“Kalau penerimaan daerah terganggu, pembangunan daerah tentu ikut terdampak,” katanya.

Menurut Herry, kerugian akibat rokok ilegal tidak hanya berhenti pada sektor penerimaan negara dan daerah. Dampaknya juga dapat merembet ke sektor kesehatan, sebab rokok legal memiliki kontribusi melalui cukai yang sebagian manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kalau rokoknya ilegal, mereka sakit lalu negara yang menanggung. Padahal mereka tidak ada kontribusi,” bebernya.

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada Bea Cukai. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga masyarakat.

“Secara inti masalah rokok ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah daerah maupun pusat dalam hal ini Bea Cukai, termasuk masyarakat,” katanya.

Herry menyebut, penerimaan cukai rokok dan dana bagi hasil pajak rokok merupakan bagian dari uang negara dan daerah yang harus diamankan. Dana tersebut pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan nasional maupun daerah.

“Itu semua adalah uang kita bersama yang harus diamankan secara optimal guna membiayai pembangunan nasional maupun daerah,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, DPRD Kotim, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, kerja bersama menjadi kunci agar peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan dan potensi penerimaan daerah tetap terjaga.

“Artinya di Kotim ini, pemberantasan rokok ilegal kami tidak sendiri. Kita bersama-sama memberantas rokok ilegal,” tukasnya.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, masyarakat diharapkan tidak tergiur membeli rokok murah tanpa cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menghambat penerimaan daerah yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com