Rumah Adat Baluk Simbol Identitas Dayak Bidayuh di Bengkayang

Rumah Adat Baluk Sebujit tidak hanya menjadi simbol identitas Dayak Bidayuh, tetapi juga diproyeksikan sebagai daya tarik wisata budaya di perbatasan Indonesia-Malaysia.

BENGKAYANG – Rumah Adat Baluk di Sebujit, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), diproyeksikan menjadi salah satu daya tarik utama wisata budaya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Selain menjadi simbol identitas masyarakat Dayak Bidayuh, rumah adat berbentuk bundar setinggi sekitar 12 meter itu juga menyimpan nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang terus dijaga masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang menilai keberadaan Rumah Adat Baluk tidak hanya penting sebagai warisan leluhur, tetapi juga berpotensi mendorong kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara ke kawasan perbatasan, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (15/06/2026).

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan, Rumah Adat Baluk Sebujit merupakan kekayaan budaya yang memiliki arti penting bagi daerah dan masyarakat Dayak Bidayuh.

“Rumah Adat Baluk Sebujit merupakan kekayaan budaya yang sangat berharga bagi Kabupaten Bengkayang. Ini bukan hanya menjadi identitas masyarakat Dayak Bidayuh, tetapi juga aset budaya yang dapat menarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk berkunjung ke daerah kita,” kata Darwis saat menghadiri Gawai Nyobeng (Nibakng) Dayak Bidayuh Sebujit Tahun 2026, Senin.

Darwis menjelaskan, Rumah Adat Baluk Sebujit telah mendapat pengakuan nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb). Pengakuan itu ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 3040/F4/KB.09.06/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Menurut dia, status WBTb tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama. Karena itu, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah perlu terus dilakukan agar Rumah Adat Baluk dan tradisi Nyobeng tidak hanya dikenal, tetapi juga tetap hidup di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mempromosikan kekayaan budaya Dayak Bidayuh, khususnya Rumah Adat Baluk dan tradisi Nyobeng di Sebujit, sehingga semakin dikenal luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Darwis menilai, pelestarian budaya dan kearifan lokal memiliki peran penting dalam menjaga identitas masyarakat, menghormati warisan leluhur, serta mempertahankan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

Nilai-nilai tersebut, lanjut dia, juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional. Di wilayah perbatasan, kebudayaan dinilai dapat menjadi fondasi sosial untuk membangun kemandirian masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan.

“Pelestarian budaya dan kearifan lokal bukan hanya berfungsi menjaga jati diri bangsa, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan ketahanan yang berkelanjutan,” katanya.

Darwis menambahkan, pemajuan kebudayaan daerah telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Ia berharap Rumah Adat Baluk dan tradisi Nyobeng terus diwariskan kepada generasi muda. Dengan demikian, warisan budaya Dayak Bidayuh tetap menjadi kebanggaan masyarakat, memperkuat kerukunan, serta memberi manfaat bagi pengembangan wisata budaya di Bengkayang.

“Adat dan budaya harus menjadi benteng pertahanan nilai, memperkokoh jati diri masyarakat serta menjadi warisan luhur bagi generasi penerus,” katanya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com