Saksi Forensik Ungkap Cekikan Mematikan di Kasus Jurnalis Juwita

BANJARMASIN – Keterangan saksi ahli forensik mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), yang melibatkan terdakwa anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin, dr Mia Yulia Fitrianti dari RSUD Banjarmasin menjelaskan secara rinci hasil autopsi terhadap jenazah korban.

“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan (diduga pitingan) dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” kata Mia di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa tekanan di bagian leher dilakukan secara lembut, namun dengan kekuatan yang sangat besar, sehingga memutus aliran darah dan udara ke otak hanya dalam waktu sekitar dua menit.

Menurut Mia, dalam situasi normal, seorang atlet renang mungkin bisa bertahan lebih lama. Namun, dalam kasus ini, korban bukanlah seorang atlet, sehingga tubuhnya tidak mampu bertahan terhadap tekanan sedemikian rupa. Luka berwarna ungu yang ditemukan di leher menjadi bukti pecahnya pembuluh darah akibat tekanan tersebut.

Hasil autopsi juga menunjukkan adanya resapan darah hingga ke tulang belakang kepala. Setelah membuka kulit leher jenazah, ditemukan tekanan darah dominan di sisi kanan depan leher, tulang penyangga lidah sebelah kanan patah, serta tulang kerongkongan retak. Mia menegaskan bahwa luka tersebut bukan akibat jeratan tali, melainkan tekanan kuat dari benda tumpul yang kemungkinan besar adalah tangan pelaku.

“Dengan tekanan itu, terdakwa juga mencengkeram leher korban guna memastikan kematian. Ada juga temuan tekanan kuku di leher korban, namun cirinya lebih sesuai dengan kuku korban sendiri,” jelas Mia, sembari menyebutkan kemungkinan kuku itu berasal dari upaya korban melawan atau mencakar lehernya sendiri saat berusaha melepaskan diri dari cekikan.

Dokter forensik juga menemukan luka memar di kepala, tetapi luka tersebut tidak signifikan dalam menyebabkan kematian. Fokus utama penyebab kematian adalah trauma di leher akibat pitingan dan cekikan kuat.

“Atas temuan dalam autopsi inilah kami berkoordinasi dengan penyidik, kira-kira apakah ada pelaku yang dicurigai merupakan olahragawan. Dan penyidik melaksanakan kewenangan dengan bantuan hasil autopsi,” ujar Mia.

Setelah pemeriksaan ahli, pengadilan turut memanggil dua saksi tambahan yang memberikan keterangan mengenai kendaraan pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (20/05/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Korban Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, bersama sepeda motornya. Awalnya dikira kecelakaan tunggal, namun penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan pembunuhan. Juwita diketahui sebagai jurnalis media daring lokal dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan dengan kualifikasi wartawan muda. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com