KUTAI KARTANEGARA – Seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, harus mendekam di balik jeruji setelah diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Pria berinisial MRWP itu ditemukan membawa sabu seberat 14,80 gram yang disimpan rapi dalam bungkus rokok Sampoerna, yang biasa ditemukan di warung kopi. Selain barang tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, beberapa plastik klip kosong, serta sebuah tas selempang berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan dadakan. Operasi pengintaian dilakukan sejak 29 Mei 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang dikenal sering menjadi tempat transaksi narkoba. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah kami selidiki lebih lanjut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya.
Saat digeledah, MRWP mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayahnya tidak akan ditoleransi, baik yang berperan sebagai pengedar maupun pengguna. “Kami tidak bisa sendiri. Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu lapor kalau ada aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Suyoko.
Polres Kutai Kartanegara mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba agar wilayah Bumi Etam tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika. Penangkapan MRWP ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut. []
Redaksi11