gambar ilustrasi

Sempat Tembus Area Steril Bandara, Kurir Sabu Ditangkap Jelang Terbang

Kurir sabu berhasil menembus pemeriksaan awal Bandara Supadio sebelum akhirnya ditangkap polisi berkat informasi masyarakat.

KUBU RAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 600,66 gram melalui Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil digagalkan aparat kepolisian saat pelaku telah berada di area ruang tunggu keberangkatan menuju Jakarta, Rabu (15/04/2026). Kasus ini menyoroti celah pengawasan di tahap pemeriksaan awal bandara.

Pelaku berinisial FAD, yang diketahui merupakan mahasiswa asal Singkawang, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya setelah berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang lebih dahulu diterima aparat.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Raimundus, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode penyembunyian yang tidak biasa dengan memanfaatkan tubuhnya untuk mengelabui pemeriksaan.

“Barang itu sudah sampai ke ruang tunggu. Artinya pelaku sempat lolos dari pemeriksaan awal,” kata Raimundus, sebagaimana diberitakan Insidepontianak, Rabu, (15/04/2026).

Ia menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam enam paket dan disembunyikan di balik enam lapis celana dalam, dengan sebagian ditempatkan di area selangkangan dan bagian belakang tubuh pelaku. Bentuk sabu yang berupa kristal serta teknik penyimpanan tersebut membuatnya sulit terdeteksi melalui pemeriksaan standar.

Petugas kemudian mengamankan FAD saat hendak melanjutkan proses keberangkatan. Dari hasil penggeledahan, seluruh paket sabu dengan total berat 600,66 gram ditemukan dan diakui sebagai milik pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.

Raimundus menegaskan, pengungkapan kasus ini berpotensi mencegah dampak lebih luas di masyarakat. “Kalau ini lolos, dampaknya besar. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, sekitar 4.805 jiwa berhasil kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kubu Raya dan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Aparat juga terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pelaku sebagai bagian dari distribusi lintas daerah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com