Ucapan Hotman Paris Tuai Protes, Iwakum Soroti Kebebasan Pers

Iwakum menilai pernyataan Hotman Paris kepada wartawan telah merendahkan profesi jurnalistik dan mendesak permintaan maaf terbuka serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak advokat Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah pernyataannya kepada wartawan dalam konferensi pers dinilai merendahkan profesi jurnalistik. Organisasi tersebut juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas sikap yang ditunjukkan di ruang publik.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Iwakum Irfan Kamil sebagai respons atas konferensi pers Hotman Paris usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (17/07).

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu (19/07/2026).

Menurut Kamil, ucapan Hotman Paris kepada wartawan tidak dapat dianggap sebagai kritik karena telah menyerang martabat profesi jurnalistik. Ia menegaskan wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dalam menjalankan tugas peliputan, sedangkan narasumber berhak memilih untuk menjawab atau menolak tanpa harus melakukan penghinaan.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.

Kamil menambahkan profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan adil. Karena itu, tindakan seorang individu tidak seharusnya mencerminkan keseluruhan profesi advokat.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menilai seorang advokat senior seharusnya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik dengan tetap menghormati profesi lain, termasuk wartawan.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Ponco juga menyinggung penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap semena-mena terhadap profesi jurnalistik.

“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” katanya.

Iwakum mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Atas peristiwa tersebut, Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi itu menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya preseden buruk terhadap kebebasan pers dan hubungan antara narasumber dengan insan media.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com