Dua saksi yang dihadirkan yakni Asman Aziz, pemilik tempat kerja salah satu terdakwa, serta Ahmad Saini yang merupakan teman sekaligus tetangga terdakwa. Keduanya memberikan keterangan mengenai kondisi kehidupan dan aktivitas para terdakwa sebelum terjerat perkara hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Fauzi, menjelaskan bahwa keterangan saksi meringankan menyoroti latar belakang kliennya yang dinilai memiliki niat baik sebelum terlibat kasus tersebut. “Terkait kondisi dan keadaan klien kita yaitu Bang Lae sama Bang Nico,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Rahmat menegaskan bahwa kliennya datang ke Samarinda untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga, serta aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. “Mereka ini memang tujuannya ke sini untuk bekerja menafkahi keluarganya dan aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak para terdakwa ditahan, kondisi ekonomi keluarga mengalami tekanan karena kehilangan sumber penghasilan utama. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin berat bagi keluarga salah satu terdakwa.
“Kondisi keluarganya Nico pun saat ini sedang kesusahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa orang tua terdakwa Niko saat ini dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif. “Karena orang tuanya sedang sakit, yang mana kami ketahui itu saat ini orang tuanya stroke dan biasanya memang si Nico yang merawat,” ucapnya.
Rahmat menambahkan bahwa kondisi kesehatan orang tua terdakwa terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan keterangan saksi di persidangan. “Makanya tadi diinformasikan dari saksi bahwa dia itu sekarang sudah hampir tiga atau empat kali masuk ke rumah sakit,” ujarnya.
Terkait agenda persidangan berikutnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembelaan. “Kita lihat sidang-sidang sebelumnya dari jaksa pun banyak kesempatan seperti itu untuk menghadirkan saksi,” ucapnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan konfirmasi terhadap dua saksi ahli yang akan dihadirkan, yang berkaitan dengan aspek hukum pidana. “Salah satunya yang jelas terkait tindak pidana ini yang akan menjelaskan terkait pidana,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan kemungkinan menghadirkan saksi ahli sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah