Tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal dari Malaysia melalui jalur laut di perbatasan Sebatik.
NUNUKAN – Aparat TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 1.832 item kosmetik ilegal asal Malaysia di wilayah perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (24/04/2026) malam.
Penggagalan dilakukan saat tim gabungan melakukan operasi pengawasan laut terbatas di sekitar dermaga tradisional Lale Sallo. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah speedboat mencurigakan yang membawa muatan campuran, termasuk bahan pokok dan barang ilegal yang disembunyikan di dalamnya.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan, Slamet Ariyadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi antara SFQR Lanal Nunukan, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Intelijen Samurai-26, Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal), dan Satgas Bais Intelstrat.
“Kronologi penindakan kosmetik ilegal bermula dari informasi yang diterima SFQR Lanal Nunukan, terkait adanya rencana penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik,” kata Slamet Ariyadi, sebagaimana diberitakan Niaga Asia, Sabtu (25/04/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas perairan, khususnya di jalur-jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”. Operasi difokuskan pada pemeriksaan speedboat dan perahu yang melintas atau hendak bersandar.
Sekitar pukul 19.30 Wita, personel yang berjaga di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang mendeteksi speedboat berkapasitas 200 PK yang bergerak dari arah Malaysia menuju Sebatik. Awalnya, kapal tersebut terlihat membawa bahan pokok seperti beras dan minyak goreng.
Namun, petugas tidak langsung mempercayai tampilan muatan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat kardus mencurigakan yang disembunyikan di tengah muatan.
“Personel tidak begitu saja percaya, kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan ternyata ada 4 kardus besar warga coklat mencurigakan di simpan di tengah muatan,” sebutnya.
Saat dibongkar, kardus tersebut berisi kosmetik ilegal dengan total 1.832 item. Rinciannya meliputi 98 paket kosmetik merek Brilliant Skin Essentials dengan total 392 item, serta 144 kotak kosmetik tanpa merek berjumlah 1.440 item.
Motoris speedboat berinisial MR (27), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Utara, mengaku tidak mengetahui keberadaan barang ilegal tersebut.
“Tugas motoris hanya sebatas membawa speedboat dari Malaysia ke Sebatik, dia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan jenis-jenis barang muatan,” tuturnya.
Seluruh barang bukti beserta motoris kemudian diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan untuk proses lebih lanjut. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Kuncoro, menyatakan pihaknya akan segera menetapkan status barang tersebut.
“KPPBC Nunukan akan segera menetapkan statusnya barang menjadi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus rencana untuk pemusnahan,” terang Kuncoro.
Ia juga mengapresiasi sinergi TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan tersebut, yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian negara hingga Rp74.166.950 jika lolos ke pasar.
Keberhasilan penggagalan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperketat pengawasan wilayah perbatasan serta menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan