Polisi mengungkap upaya penjualan sepeda motor hasil curian melalui status WhatsApp dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.
BANTEN – Upaya penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi melalui status WhatsApp berujung penangkapan dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti setelah ditemukan indikasi kuat bahwa kendaraan yang hendak dijual merupakan hasil tindak kejahatan.
Dua terduga pelaku berinisial SMR dan SN diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande. Saat penangkapan, petugas menemukan dua unit sepeda motor yang akan dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
“Kita amankan dua unit sepeda motor, kunci leter T, serta empat handphone,” terangnya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita kunci leter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta empat unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, termasuk menawarkan motor melalui status WhatsApp.
Setelah diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman mengungkap adanya kecocokan antara kendaraan yang diamankan dengan laporan kehilangan yang sebelumnya diterima pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang,” tuturnya, sebagaimana dilansir Cnnindonesia, Senin (14/04/2026).
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang karena lokasi kejadian pencurian berada di wilayah hukum tersebut. Pelimpahan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai kewenangan.
“Maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain, sekaligus menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil curian yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi, terutama yang dipasarkan melalui media sosial atau aplikasi perpesanan instan.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan