Komite PBB menilai undang-undang hukuman mati Israel berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap warga Palestina dan mengancam prinsip hak asasi manusia. NEW YORK – Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (Committee on the Elimination of Racial Discrimination/CERD) menilai undang-undang hukuman mati terbaru Israel berpotensi memperdalam ketidaksetaraan perlakuan terhadap warga Palestina …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan