Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang ilegal senilai Rp248,3 juta, mulai dari rokok, tembakau iris, pakaian bekas, MMEA, senjata tajam, hingga kosmetik ilegal. TARAKAN – Perlindungan masyarakat dari barang berbahaya menjadi sorotan dalam pemusnahan barang ilegal senilai Rp248.394.820 oleh Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Barang hasil penindakan periode September 2025 …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan