Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak didukung fakta persidangan dan meminta majelis hakim membebaskan empat mahasiswa terdakwa. SAMARINDA – Persidangan perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitas Mulawarman, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/04/2026), memasuki tahap pembelaan dengan tuntutan pembebasan dari pihak …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan