Putusan PN Pontianak membebaskan AR menegaskan pentingnya pembuktian kuat dalam perkara pidana setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku bukan terdakwa. PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutus bebas terdakwa kasus pencabulan anak, Agung Rahmanto (AR), setelah majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam sidang putusan yang digelar …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan