Tahun 2024, Kemkomdigi Catat Penurunan Drastis Transaksi Judi Online

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim bahwa nilai transaksi terkait judi online (judol) mengalami penurunan signifikan sepanjang 2024. Hal ini berdasarkan data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), yang menunjukkan adanya penurunan transaksi dalam tiga triwulan terakhir.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa nilai transaksi judi online di triwulan pertama 2024 tercatat sebesar Rp 21 triliun. Angka ini turun menjadi Rp 16 triliun pada triwulan kedua, dan kembali turun menjadi Rp 4 triliun pada triwulan ketiga.

“Jika kita lihat data tersebut, ini menunjukkan ada progres positif dengan menurunnya jumlah transaksi judi online,” ujar Sabar dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Judol DPR RI, Rabu (22/01/2025).

Sabar menilai bahwa penurunan transaksi tersebut tidak lepas dari upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran judi online.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memblokir akses ke situs atau aplikasi judi online serta menghapus konten-konten yang mempromosikan praktik tersebut.

Selain itu, Kemkomdigi juga telah melakukan penutupan nomor-nomor seluler dan aplikasi pesan instan yang terindikasi digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi dan bertransaksi dalam kegiatan judi online.

“Kami juga memberikan bimbingan teknis dan pengawasan di lapangan terkait sinkronisasi ISP dengan database trust positif,” imbuhnya.

Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi tercatat telah menghapus lebih dari 5,7 juta konten judi online dari berbagai situs dan aplikasi internet.

“Jumlah ini termasuk lebih dari 1,4 juta konten yang ditemukan di media sosial X, yang kini sudah dihapus,” lanjut Sabar.

Sabar juga menyoroti aplikasi X sebagai salah satu platform yang paling banyak terpapar konten judi online, dengan lebih dari 1,4 juta konten yang telah di-takedown.

Langkah ini diharapkan dapat terus menekan peredaran konten judi online di dunia maya dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

Pemerintah, melalui Kemkomdigi, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap penyebaran konten judi online, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com