Temuan Uang Palsu di Kalsel Capai 375 Lembar, Rp100 Ribu Terbanyak

BI mencatat 375 lembar uang Rupiah palsu ditemukan di Kalsel sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan pecahan Rp100.000 paling banyak ditemukan, sementara masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan melalui metode 3D.

BANJARMASIN – Temuan uang Rupiah palsu di Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan penurunan secara nasional maupun daerah, tetapi kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan terhadap alat pembayaran. Hingga Mei 2026, Bank Indonesia (BI) mencatat 375 lembar uang Rupiah palsu ditemukan di Kalsel, dengan pecahan Rp100.000 menjadi denominasi yang paling banyak teridentifikasi.

Data tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BI Kalsel Haris Munandar dalam kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu bersama Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Daerah di Banjarmasin, Rabu (23/09/2026).

Secara nasional, rasio temuan uang palsu tercatat empat lembar per satu juta lembar uang beredar atau 4 parts per million (ppm) pada 2025. Angka tersebut turun menjadi 1 ppm pada semester I 2026.

Haris mengatakan penurunan temuan tersebut tetap perlu diikuti penguatan pencegahan dan penindakan. Menurut dia, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga keaslian Rupiah, mulai dari penyusunan kebijakan hingga penghimpunan data dan informasi.

“Sinergi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012,” jelas Haris.

Forum BOTASUPAL Kalsel melibatkan BI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pengadilan Tinggi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemusnahan uang palsu tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga untuk mencegah peredaran uang yang tidak sah.

Kegiatan juga dihadiri perwakilan Gubernur Kalsel, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, pimpinan instansi anggota BOTASUPAL, perbankan, serta Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR).

Di tengah upaya pemberantasan tersebut, Haris menyebut masyarakat memiliki peran penting karena sebagian besar uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas rendah dan dapat dikenali dengan pemeriksaan sederhana.

“Secara umum, uang palsu yang ditemukan berkualitas rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ujarnya.

BI bersama BOTASUPAL juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Selain metode 3D, masyarakat diperkenalkan dengan prinsip 5 Jangan, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Upaya tersebut dibarengi dengan dukungan dalam proses penindakan, termasuk layanan klarifikasi keaslian uang serta dukungan tenaga ahli untuk kebutuhan penyidikan. Langkah itu diarahkan agar dugaan uang palsu dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Haris menegaskan, menjaga keaslian Rupiah bukan hanya berkaitan dengan sistem pembayaran, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan negara. Semangat kolaborasi tersebut, menurut dia, sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Banjar, Kayuh Baimbai.

Masyarakat diminta segera melaporkan uang yang dicurigai palsu kepada kepolisian atau BI untuk memperoleh klarifikasi. Sinergi antarinstansi dan kewaspadaan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna menjaga kepercayaan terhadap Rupiah, kelancaran sistem pembayaran, dan stabilitas ekonomi, sebagaimana diberitakan Mc Kalsel, Rabu, (23/09/2026). []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *