Polres Kotim mengamankan RK bersama barang bukti satu bilah parang setelah diduga terlibat kasus penganiayaan di wilayah Mentawa Baru Ketapang.
KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial RK (27) setelah diduga terlibat kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Penanganan perkara itu mengarah pada pengamanan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. RK diamankan pada Sabtu (13/06/2026) malam oleh gabungan Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kotim, Edy Wiyoko, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan biasa, sebagaimana dilansir Polres Kotim, Selasa, (16/06/2026).
“Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RK yang diduga sebagai pelaku penganiayaan biasa,” jelasnya, Selasa (16/06/2026).
Edy menerangkan, petugas mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Yos Sudarso Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Anggota gabungan langsung mendatangi terduga pelaku, kemudian menanyakan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Setelah pengakuan itu, polisi membawa RK ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti.
“Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses lanjutan beserta barang bukti,” katanya.
Saat ini, polisi masih memeriksa RK dan mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif dugaan penganiayaan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperjelas peran terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Ketapang,” imbuhnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan