Informasi masyarakat mengenai penjualan kipas angin mengantarkan polisi kepada terduga pelaku sekaligus memulihkan seluruh inventaris SDN 14 Mempawah Hilir yang dilaporkan hilang.
MEMPAWAH – Informasi masyarakat mengenai penjualan barang yang diduga hasil kejahatan menjadi petunjuk utama bagi kepolisian untuk mengungkap pencurian inventaris Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah (Mempawah), Kalimantan Barat (Kalbar).
Berbekal informasi tersebut, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian itu, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Polisi juga menyita lima kipas angin gantung merek Maspion dan satu perangkat sound system merek Bare Tone berwarna hitam. Seluruh barang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dari ruang kepala SDN 14 Mempawah Hilir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mempawah Eric Ibrahim Pattimura mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan pihak sekolah mengenai hilangnya sejumlah barang inventaris pada awal Juli 2026.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah menerima laporan korban,” katanya.
Penyelidikan kemudian mendapat titik terang setelah polisi menerima informasi tentang seseorang yang menawarkan kipas angin dengan merek dan ciri-ciri serupa barang milik sekolah.
“Informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penjualan barang yang diduga hasil pencurian menjadi petunjuk penting hingga akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” tambah Eric sebagaimana dilansir Tribunpontianak, Minggu, (19/07/2026).
Pencurian diketahui pihak sekolah pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kepala SDN 14 Mempawah Hilir tiba di sekolah, jendela belakang ruang kepala sekolah ditemukan dalam kondisi telah dibobol.
Pemeriksaan di dalam ruangan mendapati lima kipas angin gantung dan satu perangkat sound system telah hilang. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai rencana penjualan kipas angin yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
“Kami langsung melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Setelah dipastikan barang yang ditawarkan identik dengan barang milik sekolah yang hilang, anggota bergerak melakukan penangkapan. Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di SDN 14 Mempawah Hilir,” ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita seluruh barang yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti itu akan digunakan dalam proses penyidikan dan dapat dikembalikan kepada pihak sekolah setelah prosedur hukum diselesaikan.
“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan maupun nantinya dikembalikan kepada pihak sekolah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut,” ujar Eric.
Polres Mempawah juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak kejahatan di lingkungannya. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berharap kerja sama masyarakat dengan kepolisian terus terjalin. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Mempawah. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan perkara ini sekaligus membuka peluang dikembalikannya seluruh barang inventaris untuk menunjang kegiatan pendidikan di SDN 14 Mempawah Hilir. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan