Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pria Manuhing Ditangkap

Berawal dari laporan warga, polisi mengamankan HS setelah menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.

GUNUNG MAS – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Seorang pria berinisial HS (38) diamankan polisi setelah diduga menyimpan sabu di dalam kotak rokok yang disembunyikan di atas kusen pintu kamar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gumas bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Penggerebekan kemudian dilakukan di Desa Fajar Harapan dengan dipimpin Kepala Polsek (Kapolsek) Manuhing Teguh Triyono.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,62 gram. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar.

Pelaksana Harian Kepala Satuan Narkoba (Plh Kasat Narkoba) Polres Gumas Bonar Ari Sihombing membenarkan pengungkapan kasus tersebut, sebagaimana diberitakan Inikalteng, Rabu (06/05/2026). Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp4.350.000 dari kantong celana tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua bendel plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam Realme 7i yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini, HS telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran warga dalam membantu aparat menekan peredaran narkotika di tingkat desa. Polres Gumas menegaskan pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga jaringan yang terlibat agar masyarakat terlindungi dari bahaya sabu. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com