Tindak Politik Uang Pilkada 2024, Tiga Pegawai Pemkab HST Dipenjara

HULU SUNGAI TENGAH – Tiga terpidana kasus politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Ketiga terpidana tersebut adalah Muhammad Riansyah, Akhsanul Halikin, dan Muhammad Yusuf, yang masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 15 hingga 30 hari penjara.

Akhsanul Halikin, yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HST, merupakan terpidana pertama yang dieksekusi pada Rabu (22/01/2025).

Meskipun telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status kelulusannya gugur akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Terpidana kedua, Muhammad Riansyah, juga merupakan pegawai kontrak di Satpol PP HST. Ia dijebloskan ke penjara pada Rabu (05/02/2025). Sedangkan terpidana ketiga, Muhammad Yusuf, yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, dieksekusi pada Selasa (04/02/2025).

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam perkara ini, mereka terlibat dalam politik uang yang berpotensi merusak jalannya pemilihan yang demokratis.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yusuf dan Muhammad Riansyah sempat tertunda.

Hal ini terjadi karena pihak jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Barabai yang sebelumnya memberikan vonis percobaan penjara satu tahun. Setelah banding,

Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengeluarkan keputusan yang lebih berat, memvonis mereka dengan hukuman penjara tiga tahun.

Putusan tersebut dibacakan pada 24 Januari 2025 dan eksekusi dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST, pada 5 dan 6 Februari 2025.

Sebelum menjalani hukuman, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menyatakan rasa syukur atas lancarnya proses eksekusi ini, yang berkat kerja sama yang solid dari Tim Gakkumdu HST.

Dia menekankan bahwa Bawaslu HST berkomitmen untuk menangani seluruh pelanggaran Pilkada dengan profesional dan sesuai dengan asas netralitas yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, memastikan bahwa para terpidana akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendapatkan hak-hak yang sama seperti warga binaan lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pidana akan berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan eksekusi ini, Bawaslu HST berharap agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali, sekaligus mengingatkan kepada seluruh pihak agar menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com