TNI dan Polri Luruskan Wacana Pramuka Garuda Tanpa Tes

TNI dan Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya menjadi nilai tambah dalam penerimaan dan tidak menggantikan seluruh tahapan seleksi.

JAKARTA – Sertifikat Pramuka Garuda tidak menghapus kewajiban mengikuti seleksi untuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). TNI dan Polri menegaskan sertifikat tersebut hanya menjadi dokumen pendukung yang dapat memberikan nilai tambah dalam proses penerimaan.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul wacana pemegang sertifikat Pramuka Garuda dapat mendaftar ke TNI dan Polri tanpa mengikuti tes seleksi. Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kadispenad) Donny Pramono mengatakan seluruh calon prajurit tetap harus melalui mekanisme penerimaan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan penerimaan prajurit yang berlaku saat ini, kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional, termasuk Pramuka Garuda, menjadi nilai tambah dalam proses seleksi dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pada tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Donny saat dihubungi, Kamis (06/08).

Menurut Donny, mekanisme seleksi tetap diperlukan untuk memastikan calon prajurit memenuhi standar kualitas, kompetensi, serta kesiapan yang ditetapkan TNI Angkatan Darat (TNI AD).

“Seluruh calon prajurit harus tetap mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Muhammad Nas mengatakan dokumen prestasi, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, akan menjadi bahan pertimbangan panitia penerimaan prajurit pada setiap jenjang. Namun, dokumen tersebut bukan faktor tunggal yang menentukan seseorang diterima sebagai prajurit.

“Akan tetapi keputusan diterimanya seseorang menjadi prajurit TNI, tetap dengan perimeter sesuai Peraturan Panglima 179 Tahun 2025 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela TNI,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (07/08).

Sementara itu, Polri juga memastikan pemegang sertifikat Pramuka Garuda tetap wajib mengikuti seluruh tahapan penerimaan anggota. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan proses rekrutmen dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” katanya.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Minggu (09/08/2026), penegasan tersebut sekaligus memperjelas posisi sertifikat Pramuka Garuda dalam sistem penerimaan TNI dan Polri. Prestasi kepramukaan dapat menjadi pertimbangan administratif, tetapi tidak menggantikan tahapan seleksi yang ditetapkan masing-masing institusi.

Pramuka Garuda sendiri merupakan predikat kecakapan dan penghargaan tertinggi bagi anggota muda Gerakan Pramuka pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. Jenjang tersebut meliputi Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda, dan Pandega Garuda.

Dengan demikian, kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda dapat menjadi modal tambahan bagi calon peserta penerimaan TNI dan Polri, tetapi setiap kandidat tetap harus memenuhi persyaratan serta menjalani proses seleksi sesuai aturan yang berlaku. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com