SAMARINDA – Pemerintah membuka secara fungsional jalan tol menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah Kalimantan sekaligus mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menjelang perayaan Lebaran.
Pembukaan jalan tol secara fungsional ini berlangsung selama 17 hari, mulai 13 hingga 29 Maret 2026, dengan waktu operasional setiap hari dari pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita. Selama periode tersebut, masyarakat diperbolehkan melintasi ruas tol yang telah disiapkan tanpa dikenakan tarif atau gratis.
Pemerintah melalui otoritas pembangunan IKN membuka sejumlah ruas tol strategis, termasuk akses ruas 1C di kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Jalur tol sepanjang 52,5 kilometer, Jalur utama yang dibuka meliputi Seksi 3A (Karangjoang-KKT Kariangau), 3B (KKT Kariangau-Simpang Tempadung), 5A (Simpang Tempadung-Pulau Balang), hingga Jembatan Pulau Balang. tersebut dioperasikan secara terbatas guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa mudik dan arus balik Lebaran.
Pengoperasian jalur tol secara fungsional ini dapat di akses Masuk dari Balikpapan dapat melalui Gerbang Tol 1B (sekitar kawasan Dome/Ring Road), Taman Tiga Generasi, Stadion Batakan, atau Pintu Tol Manggar dan akses masuk (PPU/IKN) Melalui Simpang Riko atau Simpang ITCI (Seksi 6A) yang diharapkan dapat menjadi alternatif jalur transportasi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi pengguna kendaraan yang menuju kawasan IKN maupun menuju wilayah Kalimantan Selatan dari arah Balikpapan dan sekitarnya.
Selain memberikan alternatif jalur perjalanan, pembukaan tol tersebut juga dimaksudkan untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi menjelang Idulfitri, terutama pada jalur penyeberangan dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, J. Jahidin, menyambut positif kebijakan pembukaan tol secara fungsional tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah ini merupakan bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Ia menjelaskan bahwa selama ini antrean panjang sering terjadi pada layanan penyeberangan dari Balikpapan menuju wilayah Penajam Paser Utara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian bagi para pengguna jasa transportasi karena jadwal keberangkatan kapal penyeberangan tidak selalu dapat dipastikan.
“Ini saya kira bentuk apresiasi perhatian pemerintah kepada masyarakat. Menjelang Lebaran biasanya penyeberangan dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara sangat padat dan antreannya panjang, sementara jadwal keberangkatan juga tidak selalu pasti. Karena itu pembukaan tol ini menjadi solusi sementara yang patut diapresiasi,” ujar Jahidin, kepada media ini saat ditemui di Samarinda, Jumat (13/03/2026).
Meskipun tol tersebut dibuka untuk umum, operasionalnya masih diberlakukan sejumlah pembatasan demi menjaga keamanan serta kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Salah satu pembatasan yang diterapkan adalah larangan sementara bagi kendaraan berat untuk melintasi jalur tol tersebut. Kebijakan ini diambil agar kapasitas jalan dapat lebih difokuskan pada kendaraan kecil yang digunakan masyarakat untuk perjalanan mudik.
Menurut Jahidin, prioritas penggunaan jalan tol fungsional tersebut diberikan kepada kendaraan golongan I, yaitu kendaraan kecil seperti mobil pribadi roda empat milik masyarakat.
“Untuk sementara kendaraan berat akan dibatasi. Yang diprioritaskan adalah kendaraan pribadi roda empat milik masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan jalur tol ini untuk mobilitas selama periode mudik dan arus balik,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selain memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah, Jahidin juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati ketika melintasi jalur tol tersebut. Ia menilai kewaspadaan pengendara tetap diperlukan karena sebagian infrastruktur masih berada dalam tahap pemeliharaan.
Menurutnya, beberapa bagian jalan dan jembatan yang ada di jalur tol tersebut masih tergolong baru dan belum sepenuhnya diserahkan secara resmi kepada pemerintah karena proses serah terima proyek masih berlangsung.
“Pengguna jalan kami harapkan tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Jalan dan jembatan ini masih baru serta masih dalam tahap perawatan. Selain itu proyeknya juga belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah karena proses serah terima masih berjalan,” jelas Jahidin.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Yudi Hardiana mengatakan, meski gratis, pengguna tetap diwajibkan menempelkan kartu uang elektronik di gerbang sebagai bagian dari pencatatan lalu lintas dan Pembatasan jam melintas ini dilakukan karena sejumlah fasilitas, terutama penerangan jalan, belum sepenuhnya tersedia.
“Pengguna tol IKN tetap harus memiliki kartu uang elektronik sebagai akses masuk dan keluar gerbang, kemudian Kalau penerangan belum memadai, kami tidak akan memaksakan dibuka penuh,” tegas Yudi. sapaan akrabnya ini.
Dia melanjutkan, bagi pengguna jalan tetap diminta menjaga kecepatan maksimal 60 kilometer per jam mengingat status jalan yang masih bersifat fungsional dan dengan kombinasi penambahan ruas serta akses baru, BBPJN memperkirakan volume kendaraan akan meningkat dari tahun sebelumnya.
“Jika pada periode lalu tercatat sekitar 95 ribu kendaraan, tahun ini jumlahnya diproyeksikan menembus 100 ribu kendaraan,” ungkap Yudi.
Keberadaan jalur alternatif tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur penyeberangan maupun di jalan nasional yang selama ini menjadi akses utama masyarakat menuju kawasan IKN dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan.
Pembukaan tol secara sementara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kelancaran transportasi regional, khususnya pada momentum mobilitas tinggi seperti masa mudik dan arus balik Lebaran. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan