Warga Bukit Merdeka Tolak Penggusuran, DPRD Kukar Desak Penundaan

Warga Bukit Merdeka menolak rencana penertiban di Tahura Bukit Soeharto dan mendesak DPRD Kukar memastikan perlindungan hak serta solusi yang adil.

KUTAI KARTANEGARA – Puluhan warga Bukit Merdeka mendatangi Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban di kawasan Hutan Lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Senin (27/04/2026). Warga mengaku terancam kehilangan sumber penghidupan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kukar yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Rapat itu turut menghadirkan perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah menjalankan agenda penataan kawasan.

Perwakilan warga Bukit Merdeka menegaskan bahwa lahan yang mereka tempati bukan sekadar tempat tinggal, melainkan bagian dari identitas dan sejarah keluarga yang telah diwariskan lintas generasi.

“Tanah ini sudah kami garap sejak kakek-nenek kami. Bukan hanya sumber penghasilan, tapi juga pusara ingatan dan identitas kami,” ujar perwakilan warga.

Warga juga secara tegas menolak segala bentuk penggusuran tanpa solusi konkret. Mereka menilai rencana penertiban berpotensi menghilangkan mata pencaharian yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa pembangunan, termasuk proyek strategis nasional seperti IKN, harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.

“Pemerintah wajib mengedepankan pendekatan humanis. Tak boleh ada sejengkal tanah pun yang diambil sebelum hak-hak masyarakat terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, DPRD Kukar merumuskan empat rekomendasi. Pertama, meminta penundaan seluruh aktivitas penggusuran hingga tersedia solusi yang komprehensif dan berkeadilan. Kedua, mendorong pengkajian skema enclave atau kemitraan konservasi agar masyarakat tetap dapat beraktivitas tanpa merusak fungsi hutan lindung. Ketiga, apabila relokasi tidak dapat dihindari, maka kompensasi yang layak dan manusiawi harus dipenuhi. Keempat, meminta aparat menindak tegas pihak luar yang melakukan perambahan ilegal, bukan masyarakat yang telah lama bermukim.

Sementara itu, pihak Otorita IKN menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan menyasar bangunan baru yang melanggar ketentuan, bukan untuk menggusur warga lama.

“Tidak ada niat sedikit pun untuk mengusir warga lama. Kami akan terus berkoordinasi lintas instansi mencari jalan tengah terbaik,” ujar perwakilan Otorita IKN.

Meski demikian, warga Bukit Merdeka masih menunggu kepastian konkret dari pemerintah. Konflik kepentingan antara konservasi kawasan, pembangunan IKN, dan keberlangsungan hidup masyarakat hingga kini belum menemukan titik temu. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com