Dakwaan pembunuhan terhadap Raul Castro dinilai menjadi langkah terbaru pemerintah AS dalam meningkatkan tekanan politik terhadap pemerintahan komunis Kuba.
WASHINGTON DC – Pemerintah Amerika Serikat (AS) meningkatkan tekanan politik terhadap Kuba setelah mantan Presiden Kuba, Raul Castro, didakwa atas kasus pembunuhan di AS. Langkah hukum tersebut muncul di tengah kebijakan Presiden AS Donald Trump yang kembali mendorong perubahan pemerintahan di negara komunis itu.
Raul Castro yang kini berusia 94 tahun diketahui masih berada di Kuba dan terakhir kali tampil di hadapan publik pada awal Mei 2026. Hingga kini belum ada tanda-tanda pemerintah Kuba akan mengizinkan proses ekstradisi terhadap mantan pemimpin negara tersebut.
Dakwaan terhadap Raul Castro dinilai menjadi eskalasi baru dalam hubungan tegang antara Washington dan Havana yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintahan Trump disebut semakin agresif meningkatkan tekanan terhadap pemerintahan Partai Komunis Kuba yang berkuasa sejak revolusi tahun 1959 di bawah kepemimpinan Fidel Castro, kakak Raul Castro.
Raul sendiri memegang kekuasaan di Kuba setelah Fidel Castro mundur dari jabatan presiden. Ia kemudian menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam pemerintahan komunis Kuba selama bertahun-tahun.
Meski telah didakwa di AS, proses hukum terhadap Raul Castro diperkirakan sulit berjalan karena Kuba dan AS memiliki hubungan diplomatik yang tidak stabil, termasuk dalam urusan ekstradisi warga negara.
Kasus dakwaan terhadap Raul Castro ini sebagaimana diberitakan Detikcom, Rabu (21/05/2026), dipandang sebagai bagian dari strategi tekanan politik Washington terhadap pemerintahan Kuba di tengah meningkatnya ketegangan hubungan kedua negara. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan