WFH Dihentikan, ASN Kalsel Kembali Full Kerja dari Kantor

Pemprov Kalsel menghentikan WFH setiap Jumat mulai 1 Oktober 2026 dan meminta ASN kembali bekerja penuh dari kantor agar pelayanan masyarakat dapat berjalan sejak awal jam kerja.

BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali diwajibkan bekerja penuh dari kantor mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sekaligus menekankan kehadiran pegawai sejak pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sejak pagi.

Penghentian Work From Home (WFH) setiap Jumat tersebut ditetapkan setelah Pemprov Kalsel mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah daerah menyatakan tidak menemukan efisiensi yang signifikan dari penerapan pola kerja tersebut, termasuk dari aspek penggunaan listrik perkantoran dan mobilitas pegawai dari Banjarmasin menuju Banjarbaru.

Gubernur Kalsel Muhidin mengatakan evaluasi menjadi dasar pencabutan WFH bagi ASN. Hal tersebut disampaikannya setelah memimpin Rapat Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kamis (01/10/2026), sebagaimana diberitakan Media Center Kalsel, Kamis, (01/10/2026).

“Setelah kita evaluasi selama ini, WFH ini ternyata tidak ada efisiensi yang signifikan,” ujar Muhidin usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Tempat Tinggal (Work From Home) di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Melalui surat edaran itu, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah setiap Jumat tidak lagi diberlakukan. ASN diminta kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor dengan mengikuti ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

“Atas dasar itu, maka mulai bulan Oktober ini saya perintahkan untuk masuk kembali. WFH tidak ada lagi, kita cabut mulai 1 Oktober,” tegasnya.

Selain mengakhiri WFH, Pemprov Kalsel menegaskan kembali ketentuan waktu kehadiran pegawai. ASN ditetapkan hadir mulai pukul 08.00 WITA, dengan toleransi hingga pukul 09.00 WITA. Namun, toleransi tersebut tidak dimaksudkan sebagai perubahan jam mulai kerja.

“Jam kehadiran ASN Provinsi ini jam 8, tapi diberi toleransi sampai jam 9. Tetapi jangan sampai diberikan turunan di sini jam 9, jam 9 hanya turun. Artinya jam 8 harus sudah hadir,” jelasnya.

Muhidin meminta seluruh kepala SKPD menata kembali kehadiran pegawai di masing-masing perangkat daerah. Penataan itu diarahkan agar masyarakat yang datang membutuhkan layanan pemerintahan dapat langsung memperoleh pelayanan sejak awal jam kerja.

“Yang penting di kantor itu jam 8 sudah ada orang untuk bisa melayani masyarakat yang ada di kantornya masing-masing,” kata Muhidin.

Pencabutan WFH tersebut sekaligus membuat Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01128/ORG/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Surat edaran terbaru ditetapkan di Banjarbaru pada 1 Oktober 2026 oleh Sekda Kalsel Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel.

Dengan perubahan tersebut, aktivitas kedinasan ASN Kalsel kembali berpusat di kantor pada setiap hari kerja. Kebijakan ini juga menempatkan kesiapan pegawai sejak pagi sebagai salah satu unsur pendukung kelancaran pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *