Sebanyak 6.188 narapidana di Kalsel menerima remisi HUT ke-81 RI, sementara 51 orang langsung bebas dan diharapkan mampu kembali produktif di tengah masyarakat.
BANJARBARU – Sebanyak 6.188 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dengan 51 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU-II).
Pemberian remisi tersebut tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi menjadi bagian dari proses pembinaan dan persiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Dari 6.188 narapidana penerima remisi, sebanyak 6.055 orang mendapat Remisi Umum I (RU-I) dan masih menjalani sisa masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel Erwedi Supriyatno menjelaskan 133 warga binaan memperoleh RU-II. Sebanyak 51 orang langsung bebas, sedangkan 82 lainnya masih menjalani pidana sesuai ketentuan.
“51 orang ini bagian dari 133 warga binaan yang menerima Remisi Umum II (RU-II) atau pengurangan masa pidana yang menyebabkan berakhirnya masa pidana dan langsung bebas setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan lainnya terpenuhi,” kata Erwedi sebagaimana diberitakan Antara, Senin (17/8/2026).
Selain narapidana, sebanyak 10 Anak Binaan juga memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP). Rinciannya, sembilan orang menerima PMP-I dan satu orang memperoleh PMP-II.
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Erwedi menegaskan remisi diberikan sebagai penghargaan atas komitmen dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan mereka agar mampu kembali berperan di tengah masyarakat.
Kesempatan tersebut diharapkan mendorong warga binaan memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.
Penguatan keterampilan juga terlihat dari hasil karya warga binaan yang diserahkan sebagai cinderamata dalam rangkaian kegiatan pemberian remisi. Karya tersebut menjadi gambaran bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga pengembangan kemampuan dan kemandirian.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Kegiatan tersebut turut menjadi momentum untuk menunjukkan hasil pembinaan warga binaan.
Dengan adanya remisi dan pembinaan keterampilan, warga binaan diharapkan memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan sosial. Bagi mereka yang langsung bebas, momentum kemerdekaan menjadi awal untuk membangun kehidupan baru secara produktif dan bertanggung jawab. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan