Polres HSS Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis di Loksado

HULU SUNGAI SELATAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria bernama Kerisna (32), warga Kelayan, Banjarmasin. Insiden yang terjadi di Dusun Tataian, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, pada Selasa sore (30/04/2025) itu sempat menjadi misteri sebelum satu dari empat pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, awal mula kejadian terungkap dari laporan warga yang mendengar adanya keributan sekitar pukul 19.30 WITA. Petugas dari Polsek Loksado langsung menuju lokasi, namun tidak menemukan tanda-tanda perkelahian. Bahkan, kepala desa setempat menyatakan tidak mengetahui adanya kejadian mencurigakan.

Kejanggalan baru terungkap pada Kamis pagi (01/05/2025), saat polisi menerima informasi mengenai bercak darah yang tertutup pasir di pinggir jalan Dusun Tataian. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada gundukan tanah mencurigakan di hutan dekat sungai, di atasnya terdapat balok kayu. Setelah digali, ditemukan jenazah laki-laki dengan luka berat, termasuk leher nyaris putus dan lengan kanan robek. Korban tidak membawa identitas.

Hasil penyelidikan menunjukkan korban dianiaya oleh empat pria. Polisi telah menangkap satu pelaku berinisial FAH (36) di Kabupaten Kotabaru, sementara tiga lainnya, yakni DAR, ARJ, dan JAN, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan FAH dan hasil pemeriksaan awal, DAR memukul korban dengan kayu dan menggorok lehernya menggunakan parang. ARJ memukul korban dengan batang singkong, JAN menghantam tangan kiri korban dengan kayu, dan FAH sendiri mengaku menebas tangan kanan korban dengan parang.

Setelah melakukan penganiayaan, keempat pelaku membawa jenazah korban sejauh 100 meter ke dalam hutan lalu menguburnya dengan maksud menghilangkan jejak.

Kapolres HSS menambahkan bahwa motif pembunuhan berasal dari kecurigaan terhadap korban yang kedapatan membawa pisau saat melintas di Desa Ulang. Situasi memanas ketika DAR merampas pisau tersebut, dan korban bereaksi dengan mengambil parang yang terselip di pinggang DAR. Ketegangan berubah menjadi pengeroyokan brutal yang berakhir dengan kematian korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup pakaian korban, kaus kaki oranye, ikat pinggang, uang tunai Rp100 ribu, batang kayu, tali tambang, dua lembar daun, plastik putih, serta sebilah parang.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan para pelaku lain akan diburu sampai tertangkap,” tegas AKBP Yakin Rusdi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com