Tersangka Kasus Crown Bantah Dakwaan, Hakim Tunda Sidang!”

SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus penembakan di tempat hiburan malam Crown, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (22/10/2025) siang. Persidangan kali ini memasuki tahap penyampaian eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim bantuan hukum untuk para tersangka, yaitu Anwar Als Ula, Abdul Gafar Als Sugeng, Satar Maulana, dan Wiwin Als Andos. Sidang dihadiri oleh keluarga pelaku, sahabat, dan rekan sejawat mereka, menunjukkan dukungan sosial bagi tersangka meski kasus ini telah menimbulkan kehebohan publik.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, S.H., M.H., dengan anggota majelis Hakim Elin Pujiastuti, S.H., M.H., dan Lili Evelin, S.H., M.H. Agenda utama adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Muhammad Hatta Kainang, S.H. terkait dakwaan pidana pembunuhan dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.

“Menyampaikan nota keberatan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Anwar dan kawan-kawan, bahwa pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu perbuatan terdakwa dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1 menyampaikan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum,” jelas Hatta Kainang di hadapan majelis hakim.

Hatta Kainang menegaskan bahwa surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia menambahkan, dokumen tersebut dinilai belum memenuhi kecermatan dan kejelasan sesuai KUHAP dan ius prediksi Mahkamah Agung.

“Surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi kecermatan dan kejelasan sesuai yang diatur dalam KUHAP dan ius prediksi Mahkamah Agung,” tambah Hatta.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Agung Prasetyo menyatakan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, 27 Oktober 2025. Agenda selanjutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan.

“Sidang akan kita tunda dan selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan,” pungkas Agung.

Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena menyoroti strategi hukum yang ditempuh tersangka untuk mengulur waktu. Masyarakat menuntut proses hukum yang tegas, transparan, dan adil, sehingga kasus penembakan di Crown tidak sekadar terhenti pada manuver prosedural di pengadilan, melainkan diadili secara substantif sesuai hukum. []

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com