Rentetan Kasus Anak, DPRD Kaltim Angkat Suara

SAMARINDA — Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan remaja kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Dua peristiwa yang mencuat ke publik, yakni dugaan pelecehan seksual oleh seorang duta budaya dan kasus perundungan di sekolah dasar yang mengakibatkan korban mengalami patah kaki, dinilai sebagai sinyal darurat atas lemahnya sistem perlindungan anak.

Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak masih belum sepenuhnya terwujud. Lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang sosial yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang yang sehat, justru masih menyimpan risiko kekerasan. Kondisi ini mendorong Komisi IV DPRD Kaltim untuk bersikap tegas dan meminta langkah pencegahan dilakukan secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriyansyah Ridwan, menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai agama dan melanggar hukum positif. “Pelecehan seksual adalah perbuatan yang sangat tidak ditolerir. Baik agama maupun hukum positif jelas melarangnya,” ujarnya saat diwawancarai resmi usai Rapat Paripurna Ke-47 DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025).

Menurut Agusriyansyah, kasus-kasus tersebut harus dijadikan refleksi bersama agar pencegahan tidak hanya bersifat reaktif. Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. “Upaya mitigasi harus dilakukan sejak dini melalui parenting keluarga. Anak-anak perlu dibekali lingkungan yang sehat agar terhindar dari perilaku menyimpang,” katanya.

Di luar peran keluarga, penegakan hukum juga dinilai menjadi kunci utama. Agusriyansyah menegaskan bahwa sanksi tegas perlu diberikan kepada pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang. “Tindakan hukum harus diberikan dengan hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera. Ini penting supaya kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.

Kasus yang menyeret figur publik turut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Agusriyansyah meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi dalam menetapkan figur penerima penghargaan atau gelar tertentu. “Terkait OPD, ketika memberikan penghargaan atau prestasi tentu mereka belum mengetahui adanya kasus. Ke depan, perangkat daerah harus lebih selektif dalam menetapkan figur publik, baik dari sisi kriteria maupun asesmen,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Timur. Sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah dinilai mutlak diperlukan. “Kami ingin semua pihak lebih peduli. Pencegahan harus dilakukan dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah daerah. Dengan langkah konkret, kita bisa melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang,” pungkas Agusriyansyah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com