KAPUAS HULU – Insiden berdarah kembali mengguncang wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Seorang warga Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) siang. Peristiwa ini menyisakan pertanyaan serius terkait penggunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil.
Korban diketahui bernama Antonius Toni, warga setempat. Ia meregang nyawa setelah mengalami luka tembak di bagian kaki yang diduga berasal dari senjata api laras panjang. Sementara itu, seorang warga berinisial EB ditetapkan sebagai terduga pelaku dan telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Batang Lupar, IPDA Saleh Syafaruddin, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu guna pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, aparat masih mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan.
“Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyelidikan lanjutan. Saat ini fokus kami memastikan kronologi kejadian dan status senjata yang terlibat,” kata IPDA Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (01/01/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait batas wilayah berburu. Konflik verbal tersebut kemudian meningkat menjadi adu fisik. Ironisnya, kedua pihak diketahui sama-sama membawa senjata api laras panjang saat kejadian berlangsung.
Dalam perkelahian tersebut, korban disebut berhasil merebut senjata milik EB. Namun, dalam kondisi emosi dan situasi tidak terkendali, senjata itu dipukulkan ke batang pohon sawit hingga memicu letusan. Peluru yang keluar diduga mengenai kaki korban dan menyebabkan luka serius.
Meski luka tembak berada di bagian kaki, korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat. Tidak ada warga lain yang berada di tempat kejadian saat insiden berlangsung, sehingga polisi hanya mengandalkan keterangan terduga pelaku dan hasil olah tempat kejadian perkara.
Usai peristiwa tersebut, EB dilaporkan mengalami kepanikan dan segera mendatangi Kepala Desa Labian untuk melaporkan kejadian. Atas arahan kepala desa, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batang Lupar.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka persoalan lama terkait keberadaan dan penggunaan senjata api di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan pedalaman. Aparat kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata api yang digunakan dalam konflik mematikan tersebut. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan