PONTIANAK – Vonis dua tahun penjara terhadap Rizky Kabah dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Dayak ternyata belum menjadi akhir dari rangkaian persoalan. Selain hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan, proses hukum adat Dayak masih terbuka dan dipastikan tetap berjalan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (23/02/2026) sore. Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur SARA.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Majelis juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Namun di luar ruang sidang, dinamika belum sepenuhnya mereda. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menegaskan bahwa persoalan tersebut juga menyentuh ranah kehormatan adat.
“Proses hukum negara sudah berjalan, tetapi mekanisme adat tetap harus dihormati. Untuk itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak Kota Pontianak,” ujarnya.
Menurut Iyen, dalam pandangan masyarakat Dayak, penghinaan terhadap identitas suku tidak dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut martabat kolektif. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak berhenti pada putusan pengadilan.
Ia mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah memberikan efek jera. Meski demikian, ia menegaskan bahwa komunitas adat memiliki mekanisme tersendiri dalam memulihkan kehormatan.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Pontianak, Yohanes Nenes, memastikan hukum adat tidak akan dibatalkan atau dipertukarkan dengan proses pidana. “Putusan pengadilan kami hormati, tetapi pelaksanaan hukum adat tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Yohanes menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para Temenggung sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur adat Dayak. Temenggung memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa adat serta menentukan bentuk sanksi yang dianggap adil sesuai nilai tradisi.
Ia menambahkan, saat ini DAD masih menunggu tahapan lanjutan untuk menentukan mekanisme pelaksanaan hukum adat, termasuk kemungkinan ritual atau sanksi simbolik sebagai bentuk pemulihan martabat komunitas.
Kasus ini bermula dari unggahan video Rizky Kabah yang menyebut Suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Video tersebut memicu reaksi keras berbagai elemen masyarakat adat di Kalimantan Barat dan berujung pada laporan resmi ke aparat penegak hukum pada 9 September 2025.
Penyidik siber Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian menetapkan Rizky sebagai tersangka pada Oktober 2025 dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, selain menjalani hukuman pidana, Rizky Kabah masih berpotensi menghadapi sanksi adat sebagai bagian dari proses pemulihan kehormatan masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Dua sistem hukum negara dan adat berjalan berdampingan dalam perkara yang menyentuh identitas dan martabat komunitas tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan