Temuan 129 sampul paspor dan satu paspor kedaluwarsa di kawasan BSD mendorong evaluasi pengelolaan dokumen haji serta penelusuran internal oleh instansi terkait.
BANTEN – Penelusuran internal dilakukan instansi terkait setelah ratusan sampul paspor milik jemaah haji ditemukan tercecer di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Temuan tersebut memicu evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan pengembalian dokumen perjalanan jemaah haji guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang mengungkapkan telah menerima 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor yang masa berlakunya telah habis sebagai barang bukti terkait temuan yang sempat viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan dokumen tersebut diamankan setelah adanya informasi mengenai tumpukan paspor yang ditemukan di wilayah Tangsel.
“Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang telah habis masa berlaku,” kata Hasanin dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (09/06/2026).
Menurut Hasanin, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu (07/06/2026). Saat tiba di lokasi, petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor yang viral, namun masih mendapati dua sampul paspor yang halaman biodata dan halaman isinya telah hilang, serta satu lembar bukti setoran haji.
“Meski petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor di lokasi, mereka menemukan dua sampul paspor yang halaman biodata serta isinya telah hilang, bersama dengan satu lembar bukti setoran haji,” ucap Hasanin.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong yang sebelumnya telah mengamankan dokumen-dokumen tersebut. Barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 129 sampul paspor yang diamankan, seluruh dokumen diketahui sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
“Hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik jamaah haji yang telah berangkat,” kata Hasanin.
“Dokumen-dokumen tersebut berada di bawah tanggung jawab instansi tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel kini melakukan penelusuran internal guna mengetahui kronologi lepasnya dokumen-dokumen lama tersebut hingga ditemukan tercecer di jalan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Tangerang meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pengembalian paspor lama milik jemaah haji. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dokumen negara dan mencegah potensi penyalahgunaan maupun kelalaian administrasi.
Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tetap menyimpan paspor dengan baik meskipun masa berlakunya telah berakhir. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya oleh setiap pemilik. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan