SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan perakitan bom molotov yang menjerat empat mahasiswa, Selasa (24/02/2026). Sidang tahap keempat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Jalan M. Yamin, Samarinda, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa berinisial F, M, R, dan A didakwa dalam dua berkas perkara terpisah, yakni Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr, atas dugaan keterlibatan dalam perakitan bom molotov. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faktur Rochman, dengan anggota hakim Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti, serta berlangsung terbuka untuk umum. Beberapa mahasiswa rekan terdakwa hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari unsur kepolisian, yakni Julius Bernat dan Albyanto, yang terlibat dalam penangkapan para terdakwa di kawasan Kampus Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menilai keterangan kedua saksi justru menguntungkan kliennya. Menurut Paulinus, saksi tidak dapat menjelaskan secara spesifik peran masing-masing terdakwa dalam dugaan pembuatan maupun penyiapan bahan bom molotov.
“Peran keempat mahasiswa tidak dijelaskan secara spesifik, baik dalam pembuatan maupun penyiapan bahan,” ujar Paulinus usai persidangan.
Selain itu, saksi juga tidak mampu menerangkan secara rinci rencana penggunaan bom molotov, termasuk waktu pelaksanaan, tujuan penggunaan, serta pihak yang akan menggunakannya. “Saksi tidak bisa menjelaskan kapan akan digunakan, untuk apa, dan siapa yang akan menggunakannya,” tambah Paulinus.
Dalam persidangan juga terungkap perbedaan keterangan mengenai bentuk fisik bom molotov. Salah satu saksi pernah mengalami insiden pelemparan bom molotov saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi, namun menyebut terdapat perbedaan dengan barang bukti dalam perkara ini. “Ada perbedaan antara yang ditemukan di lokasi dengan yang pernah dialami saksi,” jelas Paulinus.
Selain itu, Paulinus menyebut terdapat dua DPO terkait perkara ini, yakni Edi Susanto alias Kepet dan Andis, yang hingga kini belum diamankan. “Upaya pencarian terhadap DPO masih dilakukan pihak kepolisian yang diduga aktor atau penyandang dana, namun hingga saat ini belum ditemukan,” tuturnya.
Paulinus menegaskan, fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian selanjutnya. Ia berharap rangkaian persidangan dapat mengungkap fakta secara objektif dan membuktikan tidak adanya peran langsung kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 03 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dan menyangkut dugaan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan